Draf RKUHP Terbaru Hapus Pasal Pidana Gelandangan

Draf RKUHP Terbaru Hapus Pasal Pidana Gelandangan

Andi Saputra, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 10:53 WIB
Pemprov DKI Jakarta punya pendapat berbeda soal tunawisma di jantung Ibu Kota. Nyatanya, masih ada lho beberapa tunawisma di kawasan Sudirman.
Gelandangan di Jalan Sudirman, Jakarta (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Draf RKUHP terbaru diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11) kemarin. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan dibandingkan draf sebelumnya, di antaranya menghapus pasal pidana penggelandangan.

Dalam draf RKUHP Juli 2022, pasal penggelandangan tertuang dalam Pasal 429 yang berbunyi:
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Dalam draf 9 November 2022, pasal itu dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dihapus dan akan diatur dalam peraturan daerah," demikian bunyi keterangan matriks RKUHP November 2022.

Berikut sebagian daftar pasal yang dihapus dalam draf RKUHP 9 November 2022:

ADVERTISEMENT

Pasal Unggas

Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II

Pasal 278(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara

"Tindak lanjut masukan dialog publik. Akan diatur dalam peraturan daerah," demikian keterangan penghapusan itu.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pasal 344

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

"Ketentuan Pasal 344 dan Pasal 345 dihapus dan diserahkan untuk diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009. UU 32/2009 mengatur mengenai pidana tambahan dan tindakan yang secara khusus diterapkan hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup . Pidana tambahan dan tindakan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tidak diadopsi dalam RUU KUHP, sehingga lebih tepat apabila pasal mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam UU 32/2009 untuk menghindari tumpang tindih pasal," bebernya.

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads