Jaksa Cecar ART Sambo yang Laporan ke Kuat soal Rumah Duren Tiga Bersih

Jaksa Cecar ART Sambo yang Laporan ke Kuat soal Rumah Duren Tiga Bersih

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 19:46 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, terkait percakapan Kodir dan Kuat Ma'ruf soal rumah Duren Tiga sudah bersih. Jaksa mencecar Kodir kenapa melapor ke Kuat, padahal ada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai kepala urusan rumah tangga (Karumga).

"Sesampainya Putri Candrawathi rombongan datang, di keterangan saudara ini, saudara tiba-tiba bertemu Kuat dan katakan 'om omah wis resik, ora dikunci (om rumah sudah bersih, tidak dikunci)' kenapa saudara lapor ke Kuat, nggak ke Yosua?" tanya jaksa di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).

"Itu refleks, Pak, spontan aja," jawab Kodir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada saudara sebelumnya disuruh Kuat?" tanya jaksa.

"Tidak ada pak," kata Kodir.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian mencecar terkait rumah yang tidak dikunci. Kodir mengaku sudab mengunci pintu, tapi dia lupa apakah pintu sudah ditutup, jaksa pun kembali mencecar karena jawaban Kodir yang tak masuk akal.

"Saudara nggak kunci rumah?" tanya jaksa dan diamini Kodir.

"(Pintu rumah teras) seingat saya dikunci, Pak," kata Kodir.

"Saudara tutup? Kalau dikunci, berati tutup?" tanya jaksa

"Saya kurang lihat," kata Kodir.

"Tadi saudara bilang dikunci, ini nggak lihat, saudara tutup nggak? Keterangan (BAP) saudara nggak ditutup lho?" cecar jaksa.

"Pintu rumah atau pintu apa?" kata Kodir yang balik bertanya.

Jaksa pun menegaskan kembali. Lagi-lagi Kodir mengaku mengunci, tetapi pintu yang dikunci pintu kayu.

"Seingat saya dikunci tapi yang pintu kayunya tidak dikunci," ucap Kodir.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Ricky Bantah ART Sambo Kodir soal Diperiksa Provos Usai Yosua Tewas

[Gambas:Video 20detik]




(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads