Tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal bertanya kepada para ajudan Ferdy Sambo apakah pernah dibentak oleh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. Ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq menjawab pernah dibentak Yosua.
Hal itu diungkap Daden saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Mulanya, tim kuasa hukum Ricky membacakan BAP yang menyebutkan Yosua mempunyai sifat temperamen dan labil. Daden mengakui Yosua bersikap temperamental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dengan sikap Yosua sendiri ini karena di BAP disebutkan Yosua temperamen, labil gitu. Saya minta keterangan dari Daden dulu, yang saudara lihat dalam keseharian selama bekerja sama sebagai ajudan?" tanya tim kuasa Ricky.
"Siap, ketika saya ada masalah seperti itu dengan Yosua yang saya lihat saya menenangkan, karena saya tahu sifat labilnya Yosua, Pak. Bulan Desember itu banyak kegiatan suka pukul-pukul ART itu kadang saya sudah seperti itu si Pak," jawab Daden.
Kemudian tim kuasa hukum Ricky bertanya apakah para ajudan pernah dibentak oleh Yosua. Daden mengaku pernah.
"Pernah nggak Saudara dibentak gara-gara selip ngobrol sama Yosua dalam keadaan capek begitu?" tanya tim kuasa hukum Ricky.
"Pernah," jawab Daden.
Kemudian pertanyaan yang sama ditujukan ke ajudan Sambo lainnya, yakni Prayogi, Adzan Romer, dan Farhan, yang juga menjadi saksi hari ini. Ketiganya mengaku tidak pernah dibentak Yosua.
"Saudara Prayogi?" tanya tim kuasa hukum Ricky.
"Saya tidak pernah, Pak," jawab Prayogi.
"Saudara Romer?" tanya tim kuasa hukum Ricky.
"Belum pernah saya dibentak, Pak," jawab Romer.
"Mas Farhan?" tanya tim kuasa hukum Ricky.
"Saya tidak pernah dibentak karena saya jarang berinteraksi dengan Yosua," jawab Farhan.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Video: Ricky Bantah ART Sambo Kodir soal Diperiksa Provos Usai Yosua Tewas