Bripka Ricky Rizal membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir. Ricky mengatakan dia tidak pernah diperiksa Provos di garasi rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti yang dikatakan Kodir.
Kesaksian soal pemeriksaan Ricky dan Kuat Ma'ruf di garasi itu muncul saat tanya jawab jaksa dengan Kodir dalam sidang lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/10/2022). Kodir menyebut Kuat dan Ricky diperiksa usai peristiwa penembakan Yosua.
"Kuat di mana dia?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar garasi," katanya.
"Apa yang dilakukan?" tanya jaksa lagi.
"Diperiksa Provos," jawab Kodir.
"Kalau Ricky?" tanya jaksa
"Diperiksa Provos," kata Kodir.
Kesaksian itulah yang dibantah Ricky. Menurut Ricky, dia tidak diperiksa Provos di garasi atau di depan rumah.
"Untuk keterangan dari Kodir sama yang mulia, seperti terdakwa om Kuat Maruf bahwa saya di garasi atau carport itu tidak ada ditanya-tanya atau diperiksa sama anggota Provos, setelah itu dibawa ke Mabes Polri," kata Ricky menanggapi.
Ricky juga menanggapi kesaksian Susi. Selain itu, Ricky menjelaskan peristiwa Kuat mengejar Yosua sambil membawa pisau.
"Terus untuk Saudara Susi waktu kejadian di Magelang kami dikasih tahu oleh Richard bahwa disuruh untuk pulang. Itu saya memang ketemu dengan Susi di tangga, Susi sedang menangis. Terus setelah itu saya ketemu dengan om Kuat di depan pintu. Saya cuma menanyakan ke om 'ada apa?'. Lalu dijawab om Kuat bahwa tadi sempat melihat Yosua naik turun tangga, terus dia mengejar menggunakan pisau," jelas Ricky.
Ricky mengatakan dia masuk ke kamar Putri Candrawathi untuk mengecek. Saat itu, dia melihat Susi dan Kuat Ma'ruf, kemudian dia mencari Yosua.
"Tapi yang masuk kamar hanya saya yang mulia. Jadi om Kuat setelah itu turun, memang setelah itu saya turun menanyakan ke ruang belakang itu tapi tidak menjurus ke saudara Susi saja. Yang ada di situ seingat saya ada Susi, om Kuat dan Richard. Saya tanya Yosua di mana, karena tidak ada yang melihat saya masuk ke kamar ADC, setelah itu Richard juga mengikuti, di situ saya mengamankan senjata itu," ujanya.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.