Apakah Jakarta PPKM Lagi? Cek Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022

Apakah Jakarta PPKM Lagi? Cek Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 10:41 WIB
Apakah Jakarta PPKM lagi? Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 di wilayah Jawa-Bali. Cek lengkapnya.
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Apakah Jakarta PPKM lagi? Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Edaran Inmendagri tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali.

Lalu, apakah Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah Jakarta PPKM Lagi? Ini Jawabannya

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menerangkan jika Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM. Ini berarti Jakarta PPKM lagi. Kini, Jakarta adalah wilayah PPKM level 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah-daerah di Jakarta yang masuk ke dalam PPKM level 1 adalah:

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat.
Apakah Jakarta PPKM lagi? Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 diwilayah Jawa-Bali. Cek lengkapnya.Apakah Jakarta PPKM lagi? Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 di wilayah Jawa-Bali, termasuk Jakarta. (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Tanggal Berlaku PPKM Jawa-Bali Terbaru

PPKM Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 berlaku per tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022. Hal tersebut tercantum dalam poin keempatbelas Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022," tulis Inmendagri, seperti dilihat detikcom, Rabu (9/11/2022).

Aturan Perkantoran dan Pembelajaran PPKM Level 1

Sejumlah aturan kembali diberlakukan selama PPKM Jawa-Bali level 1. Mengutip dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, ketentuan perkantoran dan kegiatan belajar di wilayah PPKM level 1 adalah sebagai berikut.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Ketentuan Masuk Supermarket dan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 menerapkan aturan masuk supermarket dan jam operasional tempat-tempat makan di wilayah PPKM level 1. Simak informasinya.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat

Kebijakan Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan masuk mal dan bioskop di wilayah PPKM level 1. Poin-poin ketentuannya tercantum di bawah ini.

  1. Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
    - Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    - Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan dikecualikan untuk pengunjung yang tidak vaksin karena alasan kesehatan.
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
  2. Aturan Masuk Bioskop
    - Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk. Aturan dikecualikan untuk pengunjung yang tidak vaksin karena alasan kesehatan.
    - Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.

Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1

Tempat-tempat umum di wilayah PPKM level 1 juga dikenakan aturan yang tertera dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Berikut aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

Demikian jawaban untuk pertanyaan apakah Jakarta PPKM lagi. Tetap waspada dan selalu jaga kesehatan.

Simak juga 'PPKM Level 1 di RI Kembali Diperpanjang, Sinyal Jokowi Akhiri Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads