Apakah Jakarta PPKM lagi? Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Edaran Inmendagri tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali.
Lalu, apakah Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Jakarta PPKM Lagi? Ini Jawabannya
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menerangkan jika Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM. Ini berarti Jakarta PPKM lagi. Kini, Jakarta adalah wilayah PPKM level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah-daerah di Jakarta yang masuk ke dalam PPKM level 1 adalah:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat.
![]() |
Tanggal Berlaku PPKM Jawa-Bali Terbaru
PPKM Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 berlaku per tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022. Hal tersebut tercantum dalam poin keempatbelas Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022," tulis Inmendagri, seperti dilihat detikcom, Rabu (9/11/2022).
Aturan Perkantoran dan Pembelajaran PPKM Level 1
Sejumlah aturan kembali diberlakukan selama PPKM Jawa-Bali level 1. Mengutip dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, ketentuan perkantoran dan kegiatan belajar di wilayah PPKM level 1 adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
Ketentuan Masuk Supermarket dan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 1
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 menerapkan aturan masuk supermarket dan jam operasional tempat-tempat makan di wilayah PPKM level 1. Simak informasinya.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 100%
- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat
Kebijakan Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan masuk mal dan bioskop di wilayah PPKM level 1. Poin-poin ketentuannya tercantum di bawah ini.
- Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
- Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
- Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan dikecualikan untuk pengunjung yang tidak vaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap. - Aturan Masuk Bioskop
- Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk. Aturan dikecualikan untuk pengunjung yang tidak vaksin karena alasan kesehatan.
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.
Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1
Tempat-tempat umum di wilayah PPKM level 1 juga dikenakan aturan yang tertera dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Berikut aturannya.
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
- Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.
Demikian jawaban untuk pertanyaan apakah Jakarta PPKM lagi. Tetap waspada dan selalu jaga kesehatan.
Simak juga 'PPKM Level 1 di RI Kembali Diperpanjang, Sinyal Jokowi Akhiri Pandemi':