Keberadaan CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diklaim sudah lama tidak berfungsi, menjadi misteri. Ada delapan CCTV yang mati sejak 15 Juni lalu.
Hal ini disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Mulanya Kodir menjabarkan titik-titik lokasi CCTV di dalam rumah Sambo.
"Ada delapan CCTV," kata Kodir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingat di mana?" tanya jaksa.
Kodir menyebut CCTV tersebut tersebar di lantai satu dan dua rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat ditembaknya Yosua. Selain di dalam rumah, Kodir juga menyebut CCTV berada di taman dan garasi.
"Ingat, di lantai 2, di lantai 2 di kamar anak ada 3, kamar anak masing-masing satu, di luar nonton (dekat) TV ada satu, kemudian di bawah lantai dasar, di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada satu, di kamar ibu ada satu," jawab Kodir.
Jaksa pun menanyakan lokasi DVR CCTV disimpan. Kodir menyebut DVR CCTV ada di kamar Putri Candrawathi.
"DVR di mana?" tanya jaksa.
"Di kamar Ibu (Putri Candrawathi)," jawab Kodir.
Kodir menyebut seluruh CCTV di dalam rumah Sambo sudah mati dan belum diperbaiki. Menurutnya, CCTV itu sudah tidak berfungsi sejak 15 Juni.
"Berfungsi nggak?" tanya jaksa.
"Pada saat itu mati, belum dibetulin," jawab Kodir.
"Sejak kapan?" tanya jaksa lagi.
"Sejak tanggal 15 Juni," jawab Kodir.
Jaksa lantas kembali mencecar Kodir apakah sempat memberi tahu Ferdy Sambo perihal CCTV mati itu. Kodir menyebut saat itu ia sudah menginformasikan mengenai CCTV ke Yosua.
"Lapor nggak ke bosmu?" tanya jaksa.
"Ke almarhum, melalui WhatsApp ke almarhum," jawab Kodir.
"Handphone-mu disita nggak?" tanya jaksa lagi.
"Disita," jawab Kodir.
Simak halaman selanjutnya
Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.