Pemeran Video Kebaya Merah Dijerat Pasal Pornografi, Terancam 5 Tahun Penjara

Pemeran Video Kebaya Merah Dijerat Pasal Pornografi, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 22:03 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran Video Kebaya Merah di Polda Jatim (Praditya Fauzi Rahman/detikcom)
Jakarta -

Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS, ternyata sepasang kekasih. Kini keduanya dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.

"Menurut pengakuan, keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto dilansir detikJatim, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menambahkan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

Keduanya mengakui ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter, untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan. Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

(dwia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads