Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyerahkan bukti chat asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir dengan Brigadir N Yosua Hutabarat. Isi chat-nya itu, terkait CCTV rumah Duren Tiga yang rusak.
"Apa itu benar WA saksi ke Yosua?" tanya Arman Hanis dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
"Ya benar," jawab Kodir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isi chat Kodir dengan Yosua:
17 Juni 2022
Kodir: Om CCTV-nya mati (mengirim pesan gambar bukti CCTV rusak)
Yosua: Siap om
Kodir: Om yang mati alatnya
Yosua: Ya, siap om
Kodir: Nanti diganti ya om
Yosua: Oke om
Kodir mengatakan saat ini handphone-nya berada di penyidik. Arman Hanis lantas meminta barang bukti itu dibuka di sidang.
"Mohon nanti dibuka data barang bukti tersebut Yang Mulia," kata Arman.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak Video 'ART Sambo Ungkap Ada 8 CCTV di Rumah Sambo, Tapi Tak Berfungsi':
(zap/aik)