Wakapolda Kaltim Diperiksa Mabes Polri
Kamis, 20 Jul 2006 07:44 WIB
Jakarta - Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Pratiknya akan diperiksa tim divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri. Dia diduga telah melepaskan tersangka kasus illegal logging, Mayjen (purn) Gusti Syaifuddin."Propam akan menugaskan tim untuk memeriksa Wakapolda Kaltim," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko ketika di Lapangan Pusat Multifungsi Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (19/7/2006).Paulus mengatakan dalam pemeriksaan nanti akan dilihat bukti pendukung mengenai ada atau tidaknya perintah penahanan Mayjen Gusti Syarifuddin (GS) dan kemudian dilepaskan kembali."Semua itu masih harus kita selidiki lagi," jelasnya.Polda Kaltim menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan GS yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim telah ditahan. Sedangkan Mayjen GS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(wiq/)











































