Susi Kembali Peluk Putri Candrawathi dan Salami Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Susi Kembali Peluk Putri Candrawathi dan Salami Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 19:00 WIB
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Saat sidang dijeda, Susi tampak memeluk Putri dan menyalami Sambo.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), Susi yang semula duduk di kursi saksi langsung menghampiri Putri yang duduk di samping pengacara. Susi, yang mengenakan kemeja putih, langsung memeluk erat Putri.

Susi maupun Putri sama-sama mengelus bahu dan saling berangkulan. Putri terlihat mengatakan sesuatu sambil memegang wajah Susi tapi tak terdengar jelas apa yang dikatakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri lalu memegang erat tangan Susi. Putri kemudian terlihat mencium pipi Susi.

Setelah itu, Susi juga tampak menghampiri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terlihat merangkul Susi.

ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda/detikcom)

ART lainnya juga terlihat bersalaman dengan Sambo dan Putri. Putri juga sempat mengatakan sesuatu tapi tidak terdengar jelas.

Diketahui, saksi yang dihadirkan kali ini ialah Damianus Laba Kobam selaku sekuriti, Susi selaku ART keluarga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir selaku ART keluarga Ferdy Sambo, Marjuki selaku sekuriti kompleks, Abdul Somad selaku ART keluarga Ferdy Sambo, dan Alfonsius Dua Lurang selaku sekuriti.

Sebagai informasi, Susi juga sempat memeluk erat Putri saat awal sidang dimulai. Susi juga sempat mencium tangan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads