KPK Lelang Tanah 18 Ribu Meter Persegi Eks Bupati Lampung Selatan, Minat?

KPK Lelang Tanah 18 Ribu Meter Persegi Eks Bupati Lampung Selatan, Minat?

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 17:48 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung bakal melelang aset milik eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Barat tersebut merupakan sebidang tanah yang jadi barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Zainudin Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Ali menjelaskan objek yang dilelang itu merupakan sebidang tanah di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Dia mengungkap tanah seluas 18.512 meter persegi ini bakal dilelang dengan nilai limit Rp 5.254.919.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan, dengan luas 18.515 m2. Dengan harga limit Rp 5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp 1.500.000.000," ucap dia.

Dia menambahkan pelelangan itu bakal dilaksanakan dengan mekanisme closed bidding, yakni dengan mengakses laman www.lelang.go.id. Lelang sendiri bakal dimulai pada Kamis (24/11) pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Para pembeli dapat melakukan pelunasan lelang setidaknya 5 hari kerja pascapelaksanaan lelang. Serta, pemenang lelang juga bakal diwajibkan membayar bea lelang senilai 2% dari harga lelang.

Perkara Korupsi Zainudin Hasan

Adapun eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung. Dia divonis bui 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Zainudin terbukti menerima suap sebesar Rp 72 miliar. Selain itu, Hakim menyebut Zainudin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Disebutkan Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan

Simak juga 'KPK Sambut Baik Kerja Sama dengan Menko Polhukam Ungkap Mafia Tambang':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads