Ajudan Deskripsikan Sarung Tangan yang Dipakai Sambo Jelang Pembunuhan Yosua

Ajudan Deskripsikan Sarung Tangan yang Dipakai Sambo Jelang Pembunuhan Yosua

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 16:08 WIB
Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya untuk rekonstruksi kasus Brigadir J (YouTube Polri TV)
Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya untuk rekonstruksi kasus Brigadir J. (YouTube Polri TV)
Jakarta -

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mendeskripsikan sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo sesaat sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Romer mengaku melihat Sambo telah memakai sarung tangan saat mengambil pistol yang jatuh.

Hal itu disampaikan Romer saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Romer mengatakan Sambo memakai sarung tangan hitam.

"Waktu saudara Ferdy Sambo mau buka pintu masuk mobil, siapa yang buka? Sudah gunakan sarung tangan?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," kata Romer.

Romer mengatakan awalnya dia tidak melihat Sambo memakai sarung tangan saat masuk mobil. Dia mengaku melihat Sambo memakai sarung tangan saat Sambo meminta berhenti di rumah dinas Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat Bapak buka pintu, baru saya datang buka pintu, terus bapak turun saya lihat senjata diambil. Senjatanya HS, saya sebagai ajudan mau ambil, tapi sudah ambil duluan," jelas Romer.

"Saudara lihat terdakwa memakai sarung tangan, sarung tangan apa?" tanya hakim.

"Hitam," jawab Romer.

Romer mengaku tidak tahu kapan Sambo memakai sarung tangan itu. Sebab, katanya, Sambo tidak memakai sarung tangan saat berangkat.

"Tidak tahu (kapan)," kata Romer.

Menurut Romer, Sambo biasanya tidak memakai sarung tangan. Romer mengatakan sarung tangan yang Sambo pakai adalah sarung tangan medis.

"Seingat saya sarung tangan medis karet hitam," jelasnya.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video 'Ajudan Sambo Ngaku Dengar Putri Candrawathi Nangis Usai Yosua Ditembak':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads