FPI Laporkan Krisdayanti ke Polda Metro Jaya
Kamis, 20 Jul 2006 01:20 WIB
Jakarta -
Ternyata Playboy Edisi 3 memberi imbas. Kini giliran Krisdayanti yang dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya. Krisdayanti dilaporkan karena wajahnya tampil di majalah Playboy sebagai bintang iklan.Sebelumnya, FPI melaporkan grup band Samsons ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli. Samsons dilaporkan karena dinilai mendukung peredaran Playboy dengan memasang iklan di majalah tersebut.Menyusul laporan itu, Krisdayanti juga turut dilaporkan ke Polda Metro. Dalam Playboy edisi 3, wajah Krisdayanti terpampang sebagai model jam tangan Bonia pada halaman 5.Dengan nomor laporan 2756/K/VII/2006/SpkunitVII, FPI yang diwakili M Alawi dari Badan Investigasi FPI dan Adnan Assegaf sebagai pengacara melaporkan wanita yang akrab disapa KD itu dengan pasal 169 KUHP tentang keterlibatan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. "Ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara," ujar Alawi.Selain Krisdayanti, FPI juga melaporkan para pemasang iklan yang menjajakan di majalah Playboy edisi 3. "Sebagai diva dia tidak bisa berbuat seperti itu, Harus menjaga diri," tambah Alawi kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/7/2006).Dihubungi terpisah, Anang, suami sekaligus manajer Krisdayanti mengaku enggan menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan salah alamat."Ya santai aja. Nggak perlu dibesar-besarkan," tandas Anang kepada detikhot, Kamis (20/7/2006).
(wiq/)










































