Kuat Ma'ruf Panggil Ajudan Sambo Usai Yosua Tewas, Lalu Serahkan Pisau dan HT

Kuat Ma'ruf Panggil Ajudan Sambo Usai Yosua Tewas, Lalu Serahkan Pisau dan HT

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 14:24 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Kuat Ma'ruf (kemeja putih) (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wakaton, mengungkap Kuat Ma'ruf menyerahkan pisau dan handy talkie (HT) usai Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak. Yogi mengatakan Kuat menyerahkan pisau dan HT sebelum dibawa ke Propam.

"Waktu kejadian pukul sekitar jam 9 malam pernah Kuat hubungi Saudara?" tanya jaksa ke Yogi, yang menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

"Pernah, sebelum mau dibawa untuk diperiksa," kata Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi mengaku dia dipanggil Kuat sebelum Kuat dibawa ke Propam Polri untuk dimintai keterangan usai Yosua tewas. Yogi mengaku dirinya menghampiri Kuat lalu dirinya diserahi pisau.

"(Dipanggil) di depan garasi di rumah Duren Tiga. Dia menyerahkan pisau sama HT," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

"Pisau apa, pisau dapur atau komando?" tanya jaksa.

"Kaya pisau dapur, kecil gitu, Pak," jelas Yogi.

Yogi mengaku tidak tahu asal pisau itu. Yogi tidak sempat bertanya ke Kuat saat itu karena Kuat sudah akan diperiksa.

"Siap, tidak (ditanya) karena buru-buru sudah mau dibawa," ucap Yogi.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads