ICW: UU Perlindungan Saksi dan Korban Belum Maksimal

ICW: UU Perlindungan Saksi dan Korban Belum Maksimal

- detikNews
Rabu, 19 Jul 2006 22:04 WIB
Jakarta - Walau disambut antusias oleh banyak kalangan, ternyata Indonesian Corruption Watch (ICW )menganggap UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) masih ada celanya. UU PSK belum memberikan dukungan yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW,Emerson Junito dalam konferensi Pers, di Jalan Kalibata Timur IV-D, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2006). Yang pertama, mengenai pelapor yang hanya sebatas mendapatkan perlindungan secara hukum. Pelapor tidak masuk dalam definisi saksi dan mendapat hak-haknya seperti yang termaktub pada pasal 5 UU PSK. Pelapor yang memberikan informasi tentang adanya tindak pidana tidak diberikan kekebalan hukum dan tidak diberikan perlindungan keamanan bagi dirinya atau keluarganya. Padahal data ICW sejak 2003-2006 sedikitnya terdapat 6 kasus pelapor korupsi mendapat ancaman dan kekerasan. Bahkan ada yang harus kehilangan pekerjaannya."Yang kedua, reward bagi saksi sekaligus tersangka yang tercantum dalampasal 10 UU PSK dirasa kurang," tambah Emerson. Kesaksiannya hanya dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. ICW menilai seharusnya hakim dan jaksa diperintahkan mengurangi hukuman bahkan tidak mengajukannya ke pengadilan, apabila saksi sekaligus tersangka dapat membantu aparat membongkar kasus yang lebih besar."Dua poin ini akan membuat usaha pemberantasan korupsi di Indonesia kurangmenggigit," tandasnya. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads