Sidang untuk perkara pencemaran nama baik dengan tersangka artis Nikita Mirzani akan digelar pada Senin, 14 November pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang di Jalan Serang-Pandeglang.
"Sidang Senin, tanggal 14 November," kata pejabat Humas PN Serang Uli Purnama kepada detikcom, Selasa (8/11/2022).
Majelis untuk persidangan ini sudah ditunjuk oleh pengadilan. Berkedudukan sebagai ketua majelis adalah hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Serang, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Senin (7/11/) kemarin dengan nomor surat B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Utama.
Penuntut umum dalam perkara ini adalah Edwar dari Kejari Serang. Perkara kasus yang menjerat adalah perkara informasi dan transaksi elektronik. Nomor perkara kasusnya adalah 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.
Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Cetar Meski Dibui |
Nikita diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Lihat Video: Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan yang Diterima Nikita Mirzani di Rutan