Drone Pantau Buang Sampah Diminta Perluas Daya Jelajah

Drone Pantau Buang Sampah Diminta Perluas Daya Jelajah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 21:38 WIB
Drone pemantau pembuang sampah sembarang di Jakarta
Pembuang sampah sembarangan kepergok drone (Foto: screenshoot video)

7 Titik Pemantauan Drone

Dinas LH DKI, Satpol PP dan Diskominto DKI kemudian merespons arahan Heru Budi itu. Ada 7 lokasi pemantauan menggunakan drone itu terhadap pembuang sampah sembarangan itu.

"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dengan menyediakan drone, kamera, dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini. Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022.

Berikut posko penindakan di 7 lokasi:
a. Depan Gedung Jaya
b. Jalan Sumenep
c. Depan Hotel Indonesia Kempinski
d. Fly Over Patung Sudirman
e. Depan Gedung Chase Plaza
f. Gedung CIMB Niaga
g. Mall FX Sudirman

ADVERTISEMENT

Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota. Bagi para pelanggar akan dikenai Pasal 130 ayat (1) b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

19 Pelanggar saat Hari Pertama

Pada Minggu (6/11) kemarin, pemantauan drone itu mulai diterapkan. Sebanyak 19 orang terpergok melanggar dan dikenakan sanksi serta denda.

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11).

Asep menjelaskan OTT dilaksanakan menggunakan drone bekerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat kota hingga lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan. Asep berujar ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi, yaitu depan gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, pejabat Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan. OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," terangnya.

Berdasarkan data penindakan yang diterima detikcom, 15 dari 19 orang yang ditindak dikenai denda dengan jumlah variatif. Sementara 4 orang lainnya menjalani sanksi sosial. Berikut rinciannya:

1. Di depan Hotel Indonesia Kempinski
- Sanksi sosial: 1 orang
- Sanksi denda: 5 orang, totalnya Rp 390 ribu

2. Jalan Sumenep
- Sanksi denda: 3 orang, totalnya Rp 150 ribu

3. Di depan Gedung Jaya
- Sanksi sosial: 1 orang

4. Di depan Gedung BNI 46
- Sanksi sosial: 1 orang

5. Di depan gedung Chase Plaza
- Sanksi sosial: 1 orang
- Sanksi denda: 4 orang, totalnya Rp 140 ribu

6. Di depan gedung Graha CIMB Niaga
- Sanksi denda: 3 orang, totalnya Rp 30 ribu


(dek/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads