Pengrusak Gedung Playboy Minta JPU Batalkan Dakwaan

Pengrusak Gedung Playboy Minta JPU Batalkan Dakwaan

- detikNews
Rabu, 19 Jul 2006 17:20 WIB
Jakarta - Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus pengrusakan kantor majalah Playboy di Gedung AAF harus dinyatakan batal demi hukum. Selain itu kedua terdakwa juga harus dibebaskan dari dakwaan.Kedua terdakwa itu adalah Zainal alias Ali Zainal dan Agus Irawan alias Ustad Agus. Mereka adalah anggota FPI.Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Ichwanudin Tuankotta dalam sidang yang diketuai Eddy Joenarso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/7/2006). "Surat dakwaan JPU memang telah memenuhi syarat formil dan materil, tapi tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat mengenai dakwaan terhadap klien kami," katanya.Menurut Ichwan, JPU tidak menjabarkan secara jelas isi dari pasal yang didakwakan yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP. "Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tegas Eddy.Pada 12 April 2006, kedua terdakwa bersama 500 anggota FPI melakukan pengrusakan dengan melempari gedung AAF dengan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa. Akibat perbuatan mereka menimbulkan kerusakan pada bagian kaca jendela gedung sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Rencananya sidang dilanjutkan Senin 24 Juli dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads