Parameter Peraturan Proteksi Pejabat Harus Jelas
Rabu, 19 Jul 2006 16:36 WIB
Jakarta - Peraturan mengenai proteksi/perlindungan pejabat publik harus mempunyai parameter yang jelas. Jangan sampai aturan tersebut justru menghambat penegakan hukum.Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di lapangan Pusat Multifungsi Provost Polri, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (19/7/2006)."Kalau tujuannya agar ada parameter yang jelas terhadap seseorang untuk diseret pada penegakan hukum, saya termasuk yang setuju," kata Trimedya.Dalam kesempatan itu Trimedya mengkritik salah satu aturan dalam peraturan itu yang menyatakan, harus ada izin pejabat gubernur setempat jika ingin melimpahkan berkas kasus korupsi di daerah ke Jakarta."Ini yang tidak benar, karena membuat jenjang birokrasi yang tidak perlu. Polisi itu satu, jaksa itu satu, kalau mau dialihkan ke Jakarta, tetap saja wewenang Polri atau kejaksaan," terang Trimedya.KeseriusanTrimedya juga mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap peraturan tersebut. Berdasarkan keterangan Wapres Jusuf Kalla, peraturan perlindungan pejabat publik ini akan diselesaikan secepatnya.Namun, sambung Trimedya, keterangan berbeda disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Menurut Trimedya, saat bertemu DPR, Hamid mengatakan hal tersebut belum dibahas secara serius oleh pemerintah."Kita tidak tahu mana yang harus dipegang. Pada saat kita rapat, Menkum HAM bilang itu masih wacana. Kita kaget, sementara di media massa katanya pembahasan isu itu sudah ada," ungkap Hamid.Ide mengenai perlindungan terhadap pejabat ini disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Menurut Kalla, saat menjabat, seorang pejabat yang salah membuat kebijakan tidak bisa dituntut secara pidana.
(djo/)











































