Polisi Belum Tahan 2 Tersangka 'Berdendang Bergoyang', Ini Alasannya

Polisi Belum Tahan 2 Tersangka 'Berdendang Bergoyang', Ini Alasannya

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 17:45 WIB
Berdendang Bergoyang
Festival Berdendang Bergoyang (Foto: detikhot)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang berinisial HA dan DP sebagai tersangka kasus kerumunan dalam festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Kedua tersangka belum ditahan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah 5 tahun. Pasal 360 ayat 2 itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Komarudin mengatakan HA dan DP bisa saja ditahan. Menurutnya, hal itu tergantung pertimbangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan berdasarkan pertimbangan penyidik sekiranya penyidik menilai bahwa harus ditahan ya harus dilakukan. Jadi itu sepenuhnya menjadi ranah penyidikan," katanya.

Menurutnya, penahanan terhadap HA dan DP bisa dilakukan jika keduanya tidak bersikap kooperatif dan terindikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan HA dan DP bakal diperiksa pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Tentunya harus dilihat dari sisi hukum itu sendiri perlu atau tidaknya dilakukan penahanan sementara dalam aturan itu yang dapat ditahan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ucap Komarudin.

"Walaupun tidak menutup juga sekiranya dipandang yang bersangkutan tidak kooperatif, sulit, seperti dimungkinkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ya bisa saja dilakukan penahanan," tambahnya.

2 Tersangka Diperiksa Besok

Dua orang inisial HA dan DP telah ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka besok.

"Rencana kalau nggak besok atau Rabu dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Komarudin.

HA dan DP merupakan penanggung jawab dan direktur dalam gelaran festival Berdendang Bergoyang. Keduanya berperan dalam penjualan tiket festival tersebut yang sembilan kali lebih banyak dari jumlah awal pengajuan izin ke polisi.

Menurut Komarudin, hingga ditetapkan tersangka pada Sabtu (5/11), kedua tersangka belum menjawab alasan penjualan tiket berlebih tersebut.

"Ini yang masih kita dalami dalam pemeriksaan karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya. Kita tanya alasannya apa masih belum bisa menjawab," jelas Komarudin.

Pemeriksaan pada Selasa (8/11) bakal difokuskan salah satunya dalam menggali motif kedua tersangka menjual tiket berlebih hingga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

"Iya itu yang salah satu kita gali karena kan sangat jomplang sekali, sangat fantastis angkanya dari 27 ribu (tiket dijual) ke 3 ribu (pengajuan awal permohonan izin)," pungkas Komarudin.

(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads