Keluarga: Sukarno Bukan PKI!

Keluarga: Sukarno Bukan PKI!

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 14:35 WIB
Guntur Soekarnoputra (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom).
Foto: Guntur Soekarnoputra (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom).
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan untuk Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Keluarga mengatakan penegasan dari Jokowi itu menjadi bukti Bung Karno bukan PKI.

"Dari sini ditegaskan lagi dengan adanya penjelasan dari Bapak Presiden, jelas Sukarno bukan PKI dan Sukarno bukan komunis. Sukarno tetap seorang nasionalis sejati seorang patriot paripurna," kata putra Bung Karno, Guntur Soekarnoputra, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Guntur menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas penegasan gelar pahlawan Sukarno. Dia juga menyinggung desukarnoisasi jilid II yang disebutnya masih muncul saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena seperti kita ketahui walaupun Bung Karno itu sudah dijadikan pahlawan nasional. Di saat era reformasi ini terus terang saja masih terjadi proses-proses desukarniosasi jilid kedua, itu menurut pendapat saya dan fakta yang ada," ujar Guntur.

Dia mengharapkan penegasan Jokowi bisa meredam desukarnoisasi. Dia menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepada Bung Karno soal PKI tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa dengan adanya penegasan dari Bapak Presiden tadi, proses desukarniosasi jilid dua ini sedikit banyak bisa kita redam, dan sedikit banyak dapat kita lawan dengan lebih kuat," sambung Guntur.

Penegasan gelar pahlawan Sukarno sebelumnya disampaikan Jokowi dalam dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11). Jokowi menyinggung ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno," kata Jokowi.

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi.

Dikutip dari situs MPR, munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Sukarno dituduh telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Sukarno. Namun hal itu tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Sukarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.

Kembali ke pernyataan Jokowi, dia menjelaskan pada 1986, pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Sukarno. Jokowi juga menegaskan Bung Karno memenuhi kriteria untuk menerima anugerah gelar pahlawan.

"Dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum insinyur Sukarno. Artinya insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi.

(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads