Jaksa Mulai Teliti Berkas Irjen Teddy Minahasa dkk di Kasus Narkoba

Jaksa Mulai Teliti Berkas Irjen Teddy Minahasa dkk di Kasus Narkoba

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 09:50 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Foto: Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.

"Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sebanyak 9 orang jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa yang terjerat dalam kasus narkoba. Sebelumnya tim Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara 6 tersangka terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II). Namun, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.

"(Berkas diteliti -red) Maksimum 14 hari," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk. Sembilan jaksa kini ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus narkoba Teddy Minahasa dkk.

Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa dkk diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.

Tersangka Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Simak juga video 'Kapolri Ceritakan Reaksi Awal saat Tahu Kasus Narkoba Teddy Minahasa':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan inisial L atau Linda.

Awal Mula Kasus Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan sikapnya terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Salah satu bukti komitmennya adalah penindakan tegas terhadap kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang Senin (31/10/2022). Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy awalnya sudah ditunjuk oleh Sigit untuk mengisi posisi Kapolda Jatim. Namun, karena Teddy terlibat kasus narkoba, penunjukan itu langsung dibatalkan.

Sigit menceritakan kasus Teddy ini awalnya diungkap Polres Jakarta Pusat. Dari pengungkapan awal inilah kemudian terungkap bahwa Teddy terlibat.

"Baik jadi terkait dengan peristiwa TM itu kan sebenarnya proses yang awalnya itu pengungkapan awal dilakukan oleh Polres ya, Polres Jakarta Pusat kalau tidak salah begitu. Yang saat itu tertangkap 3 orang sipil yang kemudian dikembangkan dari situ kemudian naik ke anggota Polri ada yang berpangkat Bripka, dan kemudian ada yang berpangkat Kompol dan jabatannya Kapolsek," tuturnya.

"Karena kemudian sudah masuk kepada anggota tentunya kan ini harus ditelusuri pada saat itu kemudian muncul keterlibatan pangkat yang lebih tinggi lagi seorang mantan Kapolres dan kemudian ada dugaan mengarah ke Irjen TM pada saat itu. Sehingga kemudian saya mendapatkan laporan itu," sambungnya.

Sigit mendapatkan laporan tersebut sehari sebelum seluruh jajaran Polri dipanggil Presiden Jokowi ke Istana pada 14 Oktober 2022. Dari laporan tersebut, Sigit meminta kasus ini didalami.

"Sehingga kemudian saya panggil Kadiv Propam ada satu untuk dalami tentang peristiwa yang sebenarnya, sehingga kemudian Pak Kadiv kemudian mengambil langkah. Jadi semuanya natural saja karena memang saat itu saya minta kalau memang faktanya seperti itu ya mau tidak mau kita harus mengambil langkah, proses," ujarnya.

Sigit menegaskan dia tidak menolerir pelanggaran anggotanya. Dia sudah clear terkait komitmen ini.

"Saya kira kan dari awal sudah saya sampaikan bahwa ada posisi di mana saya tidak bisa toleran dan itu kan sudah kita di-clear jadi terkait dengan hal tersebut tentunya," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads