Kecelakaan antara mobil taksi online versus pesepeda road bike di Harmoni Jakarta Pusat telah berakhir damai. Pemobil meminta maaf kepada pesepeda. Pelajaran yang bisa dipetik, pesepeda perlu berhenti saat lampu merah menyala.
Pengemudi mobil taksi online berinisial ML melaju dari arah Jl Veteran ke arah Jl Suryopranoto di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11) pukul 06.30 WIB pagi. Dia mengaku melaju saat lampu hijau menyala.
"Posisi saya lampu hijau. Tiba-tiba ada sepeda lewat di depan mobil saya," kata ML di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari arah sebelah kanan mobil ML yang melaju, ternyata ada road bike yang meluncur dari Harmoni ke arah Monas. Pesepeda terpental dan sepeda balapnya mengalami kerusakan.
Tentu saja sulit dimengerti lampu lalu lintas menyala hijau secara bersamaan dari arah yang berbeda. Namun yang jelas, mobil melaju saat lampu hijau, bukan lampu merah. detikcom sudah bertanya ke polisi, apakah lampu lalu lintas dari arah pesepeda menyala merah?
"Ada kegiatan yang khusus yang perlu perhatian. Pada posisi itu, mestinya semuanya bisa mengerem," jawab Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta, Sabtu (5/11).
Pesepeda juga harus taat lampu merah
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan pesepeda juga harus taat aturan, sama seperti warga lainnya di jalan raya.
"Mereka harus taat pada aturan. Kalau lampu merah maka pesepeda harus berhenti," kata Djoko kepada detikcom, Senin (7/11/2022).
Djoko pernah menjadi saksi peristiwa kecelakaan mobil menabrak pesepeda di Bundaran Senayan, tahun 2021 lalu. Dia melihat mobil yang menabrak sepeda tidak salah, malahan sepedanya yang nyelonong.
detikcom kemudian membolak-balik halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ternyata, tak ada aturan soal pesepeda harus taat pada lampu lalu lintas di UU LLAJ itu. Meski tidak ada aturannya, namun jelas keselamatan semua pengguna jalan perlu diutamakan, termasuk pesepeda, pemotor, pemobil, hingga pejalan kaki.
Fenomena pesepeda menerobos lampu merah sudah diamati polisi jauh-jauh hari. Pada 21 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pesepeda untuk mematuhi lampu lalu lintas.
"Saya ambil contoh banyak pesepeda yang menerobos lampu merah, padahal harusnya mengikuti aturan lalu lintasnya," terang Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya kala itu, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dilansir situs web NTMC Polri.
Simak video 'Sederet Fakta Driver Taksi Online Tabrak Pesepeda Berakhir Damai':