Majikan Penyiksa ART Rohimah di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Majikan Penyiksa ART Rohimah di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikNews
Minggu, 06 Nov 2022 15:34 WIB
Pasutri penyiksa ART di Bandung
Majikan penyiksa ART di Bandung Barat. (Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Pasangan suami istri di Bandung Barat, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), dengan keji menyiksa asisten rumah tangga (ART), Rohimah (29). Kini keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, Minggu (6/11/2022), aksi kejam pasutri tersebut terbongkar setelah warga menyelamatkan Rohimah yang disekap di rumah pelaku di Perumahan Bukit Permata, Cilame, Ngamprah, Bandung Barat, pada Sabtu (29/10/2022) lalu. Ketika itu, warga nekat mendobrak pintu rumah tempat bekerja Rohimah.

Rohimah lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebelum dilarikan ke rumah sakit. Kedua pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adipura, Senin (31/10/2022).

Polisi menyebut motif Yulio dan Loura tega menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh adalah mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART. Rohimah sendiri mengaku bahwa aksi penyiksaan itu dilakukan saat dia dianggap lalai dalam mengerjakan tugasnya. "Kalau telat cabut listrik dipukul, kalau telat cabut pompa air ditendang. Ya seperti itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Kini, Yulio dan Loura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini

Simak juga Video: Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang

[Gambas:Video 20detik]



(lir/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads