Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, 3 Penyuapnya Diserahkan ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, 3 Penyuapnya Diserahkan ke Jaksa

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 13:58 WIB
Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Bupati tersebut terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Ilustrasi kasus suap (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK melanjutkan proses hukum terhadap kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sementara Ricky masih jadi buron, tiga penyuapnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/11/2022), proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan tim penyidik kepada tim jaksa pada Jumat (4/11).

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Ada tiga penyuap yang menjalani proses tahap II ini, yakni:

1. Simon Pampang (SP) Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR)
2. Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP)
3. Marten Toding (MT) Direktur PT Solota Sukses Membangun (SSM)

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Penahanan terhadap tiga orang tersebut berlanjut 20 hari (4 sampai 23 November). Simon Pampang dan Jusiendra ditahan di Rutan KPK dan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marten Toding ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Penahanan masih dilanjutkan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ali Fikri.

Sekilas Kasus Suap

Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan Jusiendra diduga menerima 18 paket pekerjaan senilai Rp 217,7 miliar. Sementara itu, Simon mendapat enam paket pekerjaan bernilai Rp 179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket senilai Rp 9,4 miliar.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, 8 September lalu.

Simak juga 'PD: Kami Tak Sembunyikan Ricky Ham Pagawak Seperti Harun Masiku':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT