UU Pengadilan Pajak Sudah Diuji MK, Pemohon Gigit Jari

UU Pengadilan Pajak Sudah Diuji MK, Pemohon Gigit Jari

- detikNews
Rabu, 19 Jul 2006 11:39 WIB
Jakarta - Hati-hati jika mengajukan uji UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika UU itu sudah pernah diujikan MK, pemohon bisa gigit jari. Itulah yang terjadi pada LSM Government Policy Watch yang diwakili Syamsoer Kono dan Kushardi Tri Kamandoko.Mereka menjadi kuasa hukum Amirudin dan Putut Aji Pusara dari CV Cipta Optima Abadi.Mereka minta MK menguji UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun ternyata MK sudah mengujikan UU tersebut dalam putusan 004/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004 yang hasilnya adalah ditolak."Jika saudara membaca pasal 60 UU 24/2003 tentang MK, materi ayat, pasal, dan atau bagian dalam UU yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali," ungkap ketua panel hakim Soedarsono dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2006).Selain itu, pemohon diminta memperbaiki identitas pemohon sesuai pasal 51 ayat 1 UU 24/2003 tentang MK, apakah pemohon itu sebagai perorangan, LSM, atau LSM yang diminta menjadi kuasa hukum. "Biar jelas bagaimana kerugian konstitusionalnya," tandas Soedarsono.MK pun memberikan waktu kepada pihak pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya."Kita akan pelajari dulu putusan MK yang terdahulu itu," kata Syamsoer dengan kecewa usai persidangan. (umi/)


Berita Terkait