Seorang pedagang makanan ringan di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun. Kini pelaku Y (41) telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelecehan itu dilaporkan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban tengah membeli dagangan pelaku berupa makanan ringan.
"Setelah (korban) membeli makanan ringan, saat memberikan uang kembalian, (pelaku) sambil meraba alat kelamin korban. Modusnya seperti itu," papar Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tua. Pihak keluarga segera melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Nggak (berteriak), namun dia hanya menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya membuat laporan ke kita," tutur Yogen.
Ternyata ada dua anak lain yang juga melaporkan pelecehan dengan pelaku yang sama. Kedua korban lainnya berusia 6-8 tahun.
"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan di tempat kita. Satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pelaku belum berkeluarga," tandasnya.
Simak juga 'Bapak di Tabanan Perkosa Anak dan keponakan Berkali-kali':