Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memprotes peralihan siaran televisi (TV) analog ke digital. Pimpinan Komisi I DPR RI menjawab Hary Tanoesoedibjo dengan menyatakan siaran TV digital merupakan keniscayaan.
"Semua LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) harus patuh pada aturan, apalagi aturan ini langsung turunan dari undang-undang, yaitu UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan. Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di Tanah Air," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
"Kita (Indonesia) sudah terlambat jauh, bahkan dari dunia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah ASO beberapa tahun lalu," imbuhnya.
Masyarakat, kata Meutya, juga berhak atas buah dari digitalisasi, yaitu keberagaman konten atau isi siaran. Komisi I DPR berharap TV digital menghidupkan kreatifitas, menciptakan lapangan kerja, khususnya di bidang penyiaran.
"Buah kedua dari digitalisasi adalah keberagaman kepemilikan, dengan digitalisasi penyiaran pemilik saluran televisi akan bertambah banyak artinya tidak dikuasai segelintiran orang besar saja seperti saat ini," ujarnya.
Meutya juga memberikan catatan kepada pemerintah agar transformasi tak mendapatkan kendala. Salah satu saran Meutya adalah sosialisasi besar-besaran yang harus dilakukan pemerintah.
"Namun pemerintah juga punya PR, harus memastikan proses analogue switch off ini berjalan smooth. Artinya, sosialisasi kepada masyarakat harus masif, saat ini masih banyak yang belom paham transisi analog ke digital untuk penyiaran, apa dampak serta apa yang perlu disiapkan," ujar Meutya.
"Penyediaan set top box--semacam dekoder bagi yang TV-nya masih analog--harus tersedia di pasar, dan bagi masyarakat miskin harus dipenuhi. Dengan demikian, saya harap seluruh LPS dapat menjalani jadwal ASO ini dengan taat," imbuhnya.
Hary Tanoesoedibjo sebelumnya merasa heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital. Ia menilai pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan masih belum siap.
Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Di samping itu, Hary Tanoesoedibjo mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," jelas salah satu orang terkaya di Indonesia itu, dikutip dari laman resmi Instagramnya, Jumat (4/11).
Simak Video 'Penjelasan Hary Tanoe soal Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group':
(rfs/gbr)