Gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada tokoh tertentu atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional juga termasuk rangkaian Hari Pahlawan yang diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
Gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang memenuhi syarat pemberian gelar dan lolos seleksi daftar pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN). Pemberian gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan setiap tahunnya menjelang peringatan Hari Pahlawan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang gelar Pahlawan Nasional, simak informasi lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Gelar Pahlawan Nasional
Tentang gelar Pahlawan Nasional telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut ini pengertian gelar Pahlawan Nasional sesuai dasar hukumnya.
- Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
- Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Tujuan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional diberikan tentunya bukan tanpa tujuan. Berikut ini tujuan pemberian gelar Pahlawan Nasional sesuai Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2009:
- Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
- Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan
dan kejayaan bangsa dan negara - Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Pemberian gelar berupa Pahlawan Nasional tersebut juga dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Terdapat beberapa persyaratan yang haru dipenuhi untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat khusus pemberian gelar Pahlawan Nasional:
- Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Berikut ini tata cara pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh Calon Pahlawan Nasional (CPN):
- Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati atau Walikota setempat.
- Bupati atau Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
- Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atau Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
- Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Demikian penjelasan tentang gelar Pahlawan Nasional beserta informasi persyaratan dan tata cara pengusulannya.
Simak Video '5 Tokoh Akan Dianugerahi Pahlawan Nasional, Salah Satunya dr Soeharto':