Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto alias Kodir, membuat jaksa, hakim, hingga pengunjung sidang yang menyaksikan heran. Sampai hakim dan jaksa mengingatkan mereka berdua bisa menjadi tersangka sumpah palsu.
Catatan detikcom, Jumat (4/11/2022), Susi dan Kodir memberi kesaksian di tempat berbeda. Susi saat itu bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sedangkan Kodir bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kesaksian Susi Dinilai Bohong
Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E sempat memberikan teguran kepada saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Susi dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar pada Senin (31/10). Hakim mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gestur Susi juga kerap kali terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.
Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma'ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.
Hakim awalnya bertanya kepada Susi soal sejak kapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pindah dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Susi juga ditanya kenapa Putri pindah rumah dan dijawab tidak tahu.
Hakim lalu bertanya sejak kapan Yosua menjadi ajudan Sambo lalu pindah menjadi ajudan Putri. Menurut Susi, Yosua telah menjadi ajudan Sambo sejak 2021 dan bertugas sebagai ajudan Putri sejak istri Sambo itu pindah ke Saguling.
"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim
"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi.
Susi menyebutkan Putri pindah ke rumah di Jalan Saguling setelah Lebaran 2021. Hakim lalu bertanya soal kapan ajudan Sambo lainnya, termasuk Eliezer.
"Om Romer, sama Om Yogi, sama Om Richard, Om Sadam baru masuk 2022," ujarnya.
![]() |
Haki kemudian bertanya apakah para ajudan Sambo dan Putri sering berkumpul bersama. Susi mengaku tak tahu. Setelah itu hakim lanjut ke pertanyaan lain.
"Selama saudara tinggal di Bangka sama Putri Candrawathi sama Sambo apakah semua ajudan tinggal di Bangka?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Susi.
"Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim lagi.
Susi tak menjawab pertanyaan itu. Hakim kembali bertanya hal yang sama dan Susi tetap diam.
"Kamu mikir, kalau kamu mikir itu bohong," ucap hakim.
"Kan saya masak, nggak ngurusin omnya," ujar Susi.
Hakim juga mengancam Susi akan ditetapkan tersangka jika terus berbohong. Momen hakim mengancam Susi ini ketika Susi dianggap berbelit-belit memberi keterangan berbeda antara BAP Kuat Ma'ruf dan kesaksian Susi.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu Iman Santosa.
Simak video 'Sambo Geram Lihat Penyidik Cecar Eliezer: Dinda Sini, Kamu Akpol Berapa?':
Selanjutnya kesaksian Kodir
Kesaksian Kodir Tak Masuk Akal
Sedangkan Kodir, kesaksiannya dianggap tidak masuk akal di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sehingga jaksa meminta hakim mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk Kodir.
Hal yang dinilai jaksa tidak masuk akal adalah ketika Kodir bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kodir mengaku mengecek CCTV pada 15 Juni 2022 dan mengetahui kalau CCTV rusak. Letak CCTV itu, kata Kodir, berada di kamar utama lantai satu, yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11).
"He-he-he..., siap, Pak," jawab Kodir.
"Jangan bohonglah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," ujar jaksa.
![]() |
Jaksa mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengklaim mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV. Dalam BAP itu juga, Kodir mengaku melapor ke Yosua perihal CCTV yang rusak.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain, itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali, Saudara, kalau tiba-tiba Bu Putri lagi ngapa-ngapain, kamu bisa lihat, dong?" tanya jaksa, dan dijawab Kodir, "Tidak."
"Logikanya, Saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa Saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," tutur jaksa.
Jaksa menilai Kodir banyak berbohong. Keterangan Kodir pun diragukan jaksa.
"Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 Juni rusak, saudara diperiksa September. Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias Ibu, kan nggak masuk akal!" kata jaksa.