PTUN: Penyitaan Aset Ongko oleh Satgas BLBI Langgar UUD 1945!

PTUN: Penyitaan Aset Ongko oleh Satgas BLBI Langgar UUD 1945!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 11:38 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol
Penyitaan lahan oleh Satgas BLBI (Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI)
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kalah melawan Kaharudin Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022. Aset yang disita pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Atas hal itu, anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyitaan atas hak milik masyarakat antara lain Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, hingga Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang diketok ketua majelis Sudarsono sebagaimana dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";

ADVERTISEMENT

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun"

Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016:
"Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Utang"

PTUN Jakarta memutskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.

"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.

PTUN menimbang semua pbjek sengketa pada hakikatnya adalah rangkaian keputusan dan tindakan yang substansinya adalah penyitaan atas SHM 00553 dan 00554.

"Dengan demikian semua objek sengketa bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016," tegas majelis PTUN Jakarta.

Lihat juga video 'Catat! Daftar Rekayasa Lalin di Sekitar Istana Saat Demo 411':

[Gambas:Video 20detik]



PTUN Jakarta akhirnya memerintahkan Satgas BLBI untuk menghentikan secara sekaligus dan seketika atas tindakan-tindakan terkait penyitaan maupun penilaian maupun tindakan lanjutan lainnya terhadap:

Sebidang tanah seluas 1.825 m persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan

Sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya;

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Panitia urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta-red) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.300," ucap majelis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads