Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan jawaban berbelit dan berbohong saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menduga ART tersebut telah diarahkan.
"Kalau dari kita meragukan keterangan dari ART karena sejak penyidikan dugaan kami sudah diarahkan," ujar Ronny saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Ronny menilai hal ini terbukti dengan cara ART Sambo memberikan kesaksian di persidangan. Saksi menurutnya memberikan keterangan bohong dan tidak konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti di persidangan kesaksian diragukan dan banyak kebohongan karena tidak konsisten. Apa yang dituangkan di BAP dengan fakta persidangan," tuturnya.
Terlebih kata Ronny hakim dan jaksa juga meragukan keterangan ART Sambo. Tidak hanya itu, jaksa pun meminta agar dilakukan penahan terhadap saksi buntut keterangan yang berbelit dan bohong.
"Bahwa majelis dan jaksa sudah diduga keterangan beberapa ART diragukan bahkan Jaksa meminta untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Diketahui dua ART Sambo telah diperiksa dalam persidangan, keduanya yaitu Susi dan Kodir. Susi yang lebih dulu menjadi saksi berulang kali ditegur hakim karena dianggap tidak jujur di sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
Sama halnya dengan Susi, Kodir juga mendapatkan teguran dari hakim dan jaksa karena dianggap berbohong dan memberikan keterangan berbelit. Tidak hanya itu, jaksa bahkan meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
Simak video 'ART Sambo 'Dikuliti' Dalam Sidang Karena Keterangan Berbelit':
Simak halaman selanjutnya
Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Sambo Jadi Tersangka
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum perkara meminta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka. Jaksa menilai Kodir berbelit dan berbohong.
Hal itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.