'Partner in Crime' Ini Maling Motor 14 Kali Sebulan di Bogor-Depok

'Partner in Crime' Ini Maling Motor 14 Kali Sebulan di Bogor-Depok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 17:19 WIB
MHS dan RG, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bogor dan Depok. (Rizky Adha Mahendera/detikcom)
MHS dan RG, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bogor dan Depok. (Rizky Adha Mahendera/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap pria berinisial MHS dan RG, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Partner in crime dalam arti yang sebenarnya ini telah melancarkan aksi 14 kali dari Oktober hingga November.

"Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Satreskrim Polres Bogor mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial MHS dan RG," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/11/2022).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian dan juga motor hasil curian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan pelaku berhasil disita dalam bentuk alat yang digunakan oleh pelakunya itu kunci T dengan pisau yang biasa digunakan sama mereka. Termasuk kendaraan bermotor hasil curian si pelaku," jelasnya.

MHS dan RG, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bogor dan Depok. (Rizky Adha Mahendera/detikcom)MHS dan RG, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bogor dan Depok. (Rizky Adha Mahendera/detikcom)

Pelaku menggunakan dua modus dalam melakukan pencurian. Yaitu dengan mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T.

ADVERTISEMENT

"Namun apabila dalam pelaksanaan perbuatannya ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban, pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan belum pernah ada korban yang terluka akibat pencurian yang dilakukan pelaku. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Jadi dua tersangka yang kita amankan ini, satu perannya sebagai pemetik, dan satu lagi sebagai joki," kata Siswo.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Sentul. Pelaku sempat menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berinisial U, yang kini sedang diburu polisi.

"Iya dilakukan pengejaran (ke penadah)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 dan 365 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads