Penyeleweng Pengadaan Alat Militer Bisa Dipidana

Penyeleweng Pengadaan Alat Militer Bisa Dipidana

- detikNews
Rabu, 19 Jul 2006 01:12 WIB
Jakarta - Pejabat di lingkungan Depertemen Pertahanan (Dephan) dan TNI yang melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa militer bisa dikenai sanksi pidana dan administrasi.Bila pejabat di jajaran Dephan dan Mabes TNI terlibat bisa langsung diproses secara pidana. Apalagi, bila pejabat itu menjadi anggota panitia pengadaan di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes angkatan bisa dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu. "Sanksi administratifnya berjenjang, bisa diberhentikan, dibekukan jabatan, diturunkan pangkatnya, diskors atau ditegur atasannya," jelas Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2006). Menurut Juwono, sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan No 7/2006 yang dikeluarkan 6 Juli lalu. Peraturan ini merupakan hasil revisi dari Keputusan Keputusan Menteri Pertahanan No 1/2005 tentang pengadaan barang dan jasa militer. "Aturan tentang sanksi ini dalam Permen lebih detail dan tegas," ujar Jowono. Bahkan, lanjut Juwono, sanksi tegas ini tidak hanya menimpa anggota panitia pengadaan, tetapi berlaku juga kepada rekanan penyedia barang dan jasa militer. Rekanan yang meyimpang akan diberikan sanksi administratif dan pidana.Selain itu dalam Permen juga diatur peranan inspektorat jenderal (irjen), baik di Dephan, Mabes TNI dan angkatan dalam melakukan pengawasan. Bahkan saat dilakukan perencanaan, irjen mulai melakukan pengawasan."Apakah pengadaan itu sesuai dengan sistem pengendalian atau pengawasan yang tepat. Tapi sekali lagi, itu semua hanya di atas kertas. Masih harus diuji pada implementasinya," kata Juwono. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads