Putusan PTUN DL Sitorus Tak Ada Kaitan dengan Pidananya
Selasa, 18 Jul 2006 23:22 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan terdakwa kasus perambahan hutan tanpa izin DL Sitorus kepada Menteri Kehutanan (Menhut). Namun kemenangan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara pidananya."Pihak kejaksaan tidak melihat ada yang signifikan dalam putusan yang menerima gugatan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2006).Menurut dia, perkara yang saat ini melibatkan DL Sitorus, yakni kasus perambahan hutan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara.Mengenai izin yang dicabut Menhut, lanjut Hendarman, adalah berisi izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dan izin tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Irjen pada Bupati setempat."Rekomendasi sebetulnya tidak dikeluarkan oleh Irjen tapi Dirjen. Irjen kan tugasnya mengawasi aparat. Karena bukan bidangnya rekomendasi dicabut," jelas Hendarman.Duplik kuasa hukum DL Sitorus yang dibacakan 17 Juli kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan pada 12 juli 2006 majelis hakim PTUN Jakarta memenangi gugatan DL Sitorus terhadap Menhut mengenai pencabutan izin pengelolaan kelapa sawit.Menhut dinilai bersalah dan diminta membatalkan pencabutan izin pengelolaan sawit tersebut.Majelis hakim PTUN dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, dikeluarnya SK Menhut melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas perlakuanyang sehat.Menurut majelis hakim, Menhut telah menyetujui permohonan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan untuk mengelola kawasan hutan register 40.DL Sitorus didakwa telah mengasai kawasan hutan Padang Lawas, Tapanuli, Sumatera Utara seluas 80.000 hektar. Dia dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(nvt/)











































