Letnan & Pejabat Golongan III Bakal Wajib Laporkan Harta

Letnan & Pejabat Golongan III Bakal Wajib Laporkan Harta

- detikNews
Selasa, 18 Jul 2006 19:41 WIB
Jakarta - Kabar buruk bagi pejabat korup. KPK berencana memperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan bukan lagi sebatas pejabat penyelenggara negara, tapi juga pejabat pemerintah non-penyelenggara negara."Mulai dari golongan III ke atas. Kalau di TNI, minimal letnanlah. Karena di unit kerja daerah, mereka justru punya peran penting," ungkap Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.Perihal target baru buruan KPK tersebut ia sampaikan kepada wartawan usai diterima oleh Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/7/2006).Meski pegawai golongan III bukan pejabat penyelenggara negara, tetapi mereka duduk di posisi 'basah'. Contohnya jabatan kasatintel, kasatserse dan kasatlantas yang tidak kalah signifikan dibanding kapolres. Sementara posisi Kepala Seksi Perolehan Hak Atas Tanah, justru lebih amat penting dibanding Kepala Agraria.Karenanya ke depan nanti sebagai salah satu syarat pengangkatan jabatan atau kenaikan pangkat, calon pejabat bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya pada atasan masing-masing.Metode demikian, menurut Ruki, akan mempermudah pengawasan dan pembuktian terbalik. Misalnya di akhir masa jabatannya diketahui ada penambahan harta kekayaan yang mencolok, pihak penyidik bisa minta pejabat tersebut membuktikan itu bukan berasal dari hasil korupsi."Saya yakin ini efektif, tekan kemungkinan terjadinya korupsi," ujar Ruki optimis. (sss/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads