Oknum polantas Polresta Pontianak Bripka Frenky Marpaung diduga lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan seorang pemobil, Suardi, tewas tertembak peluru nyasar. Kini Bripka Frengky terancam hukuman pidana hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan Bripka Frengky akan dikenai pasal 359, yaitu kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.
"Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata," ujar Kombes Aman Guntoro dilansir detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359, yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," sambungnya.
Selain ancaman pidana, Bripka Frengky terancam dikenai sanksi etik dari Polri atas kelalaiannya tersebut. Ancaman sanksi yang dikenakan kepada Bripka Frengky, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP, apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.
Simak selengkapnya di sini.
Simak video 'Kronologi Pemobil di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi'':