70-an Ton Solar Oplosan Disita Polda Sumut

70-an Ton Solar Oplosan Disita Polda Sumut

- detikNews
Selasa, 18 Jul 2006 19:34 WIB
Medan - Operasi penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di Medan berbuah manis. 70-an Ton solar oplosan disita. Namun pemiliknya belum ditangkap.Penggerebekan berlangsung pada Selasa (18/7/2006) sekitar pukul 13.00 WIB di gudang milik PT Multi Sarana yang berada di Jalan Yos Sudarso Km 18, Medan. Perusahaan ini diketahui dimiliki Bachtiar, yang kini masih belum ditemukan.Di dalam gudang yang berukuran sekitar setengah lapangan bola itu, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 3 unit tangki, termasuk satu unit mobil tangki milik PT Ternate Oli Jaya, sejumlah sepeda motor, serta 2 tangki timbun."Untuk sementara ini diperkirakan antara 70 hingga 100 ton solar oplosan yang berada di tangki-tangki yang berada di lokasi ini," kata AKBP Rudi Hartono, Kasat I Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, di lokasi kejadian.Saat ini barang bukti tersebut sudah diberi police line. Sekitar 50 polisi dengan senjata laras panjang berjaga-jaga di sekitar lokasi penggerebekan.Menurut Rudi Hartono, dalam aksinya, pelaku mencampur oli kotor dengan minyak tanah. Selanjutnya dengan menambah zat kimia tertentu, hasil pencampuran oli kotor dengan minyak tanah akan terlihat seperti minyak solar yang ada di pasaran.Solar oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah pihak, seperti kalangan nelayan maupun perusahaan industri yang menggunakan solar untuk mesin pabriknya. Kuat dugaan perusahaan ini sudah lama menjalankan operasi ilegalnya ini."Melihat dari kondisi di dalam gudang, kemungkinan operasionalnya sudah lama, tetapi kita akan memastikannya melalui pemeriksaan saksi-saksi," kata Rudi Hartono. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads