38 Pengacara Siap Gugat Pemerintah Soal UN
Selasa, 18 Jul 2006 19:16 WIB
Jakarta - Masalah Ujian Nasional (UN) belum usai. Kepedihan para siswa yang gagal UN telah menarik simpati 38 pengacara. Mereka pun siap menyertai para korban UN untuk mengugat pemerintah melalui gugatan citizen law suit.Bila tidak ada aral melintang, gugatan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 20 Juli. "Paling lama seminggulah," kata Gatot, salah satu pengacara peduli UN di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/7/2006).Sejumlah nama pengacara kondang tergabung di dalamnya. Sebut saja Hotma Sitompul, Adnan Buyung Nasution, Uli Parulian Sihombing, Daniel Panjaitan, dan Erna Ratnaningsih."Citizen law suit itu gugatan yang mewakili warga negara untuk menuntut pemerintah mengganti kerugian yang diderita korban dengan mengubah kebijakan," jelas Gatot.Yang akan digugat terkait UN ini adalah Presiden SBY, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Soehendro.Tuntutan yang diajukan antara lain mendesak revisi PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat UN 2006, serta mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan UN."Tergugat juga harus minta maaf secara terbuka kepada peserta didik, orangtua murid, pendidik dan satuan pendidikan pada media massa cetak nasional, yakni 5 media elektronik TV dan 5 media elektronik radio," cetus Gatot.Selain menyampaikan gugatan citizen law suit, akan disampaikan pula constitution complain ke Mahkamah Konstitusi. Namun waktunya belum dapat dipastikan. "Tunggu saja," tandas Gatot.
(sss/)











































