Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Kasus peredaran narkoba dengan salah satu tersangka, Irjen Teddy Minahasa, masih bergulir. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus itu masih berjalan. Irjen Teddy Minahasa pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas perkara itu diharapkan bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ucap Zulpan.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.




(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork