Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Keenam tersangka itu juga telah dicegah berpergian ke luar negeri (LN) oleh KPK.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengungkap keenam tersangka dicegah untuk berpergian sejak 13 Oktober 2022, sampai dengan 13 April 2023. Semuanya dicegah berpergian berdasarkan usulan KPK.
Berikut daftar 6 tersangka yang dicegah KPK ke LN:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
- Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR
- Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan
- Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Teranyar, 6 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah kepala daerah dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
KPK Duga Bupati Abdul Latif Terlibat Kasus Korupsi Lain
Secara terpisah, sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Bupati Abdul Latif terjerat kasus suap lelang jabatan. Namun, dia juga mengindikasikan bahwa Abdul Latif kemungkinan terlibat di perkara korupsi lainnya.
"Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (28/10).
"Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya," tambahnya.
Akan tetapi, saat itu Alex tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan tersebut.