Hamid Tak Hadiri Sidang Tipikor
Selasa, 18 Jul 2006 15:21 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kembali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor. Hamid semestinya dihadirkan sebagai saksi kasus pengadaan segel surat suara dengan terdakwa Daan Dimara.Hamid Awaludin memilih untuk hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2006)."Saya berada di sini karena tugas negara. Saya juga dulu pernah menjadi saksi. Jadi tidak masalah. Jadi betul-betul karena ada tugas di DPR," kata Hamid.Menurut Hamid, dia harus mewakili Presiden untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dan menyampaikan pendapat pemerintah terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban. "Ini tidak bisa saya tinggalkan karena amanat dari Bapak Presiden. Saya tidak mungkin meninggalkan karena ini pengesahan RUU," tegasnya.Hamid mengatakan, dia sudah mengirimkan surat resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberitahukan ketidakhadirannya karena menjalankan tugas negara. "Saya sudah menyampaikan secara formal kepada JPU," kata Hamid Awaludin.Pekan lalu Hamid juga tidak menghadiri undangan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Kuningan. Saat itu Hamid juga tengah menghadiri sidang paripurna DPR dalam rangka pengesahan RUU Pemerintahan Aceh dan RUU Kewarganegaraan.
(san/)











































