RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan Jadi UU

RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan Jadi UU

- detikNews
Selasa, 18 Jul 2006 15:20 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan menjadi UU. Semua fraksi menyatakan persetujuannya RUU itu disahkan jadi UU.Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2006).Menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dengan disahkannya UU ini akan dapat memperkuat landasan hukum bagi perlindungan saksi dan korban. Selain itu akan dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk berpartisipasi sebagai saksi atas nama keadilan dan kepedulian bersama."Presiden setuju RUU ini dijadikan UU dan saya mewakili untuk dapat disahkannya menjadi UU," kata Hamid dalam sambutannya mewakili pemerintah.Hamid juga berharap dengan disahkannya UU ini akan menjadi motivasi bagi penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim maupun advokat untuk dapat bertindak lebih profesional."Dengan disahkanya UU Perlindungan Saksi dan Korban para saksi bisa berlega karena apa yang mereka lakukan akan dapat dilindungi UU," ujar Menteri Hukum dan HAM. (san/)


Berita Terkait