FPI Laporkan Playboy Edisi 3
Selasa, 18 Jul 2006 15:06 WIB
Jakarta - Sikap kontra Front Pembela Islam (FPI) terhadap Playboy Indonesia masih berlanjut. FPI kembali melaporkan majalah syur itu ke Polda Metro Jaya.Kali ini yang dipersoalkan adalah edisi 3 majalah khusus dewasa itu. FPI melaporkan jajaran pimpinan redaksi Playboy dan 3 model cantik yang fotonya terpampang dalam majalah tersebut.Tidak hanya itu, FPI juga melaporkan grup band Samsons. Grup band yang sedang naik daun ini dinilai mendukung peredaran Playboy dengan memasang iklan di majalah tersebut."Mereka (Samsons) kita laporkan karena ikut mendukung peredaran majalah Playboy. Karena pasang iklan itu kan bayar," kata Ketua Badan Investigasi FPI M Alawi di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (18/7/2006).Pihak-pihak yang dilaporkan itu dituding FPI telah melanggar pasal 169 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum."Mereka juga akan dikenakan pasal 281, 282, 283 dan 533 KUHP tentang perbuatan asusila," ungkap Alawi.Saat datang ke Markas Polda Metro Jaya, FPI diwakili 4 orang. Mereka adalah Alawi, pengacara FPI Adnan Assegaf, Mujahidda FPI Lilis Isnawati dan pengasauh Yayasan Al Mubarok, Jauhari Mubarok.
(djo/)











































