Pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis, Riau, Hendra (49) dan Susi (34), membunuh dan membakar pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya demi mengejar klaim asuransi jiwa. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasan Hendra menghabisi korban adalah karena ada utang piutang. Pelaku ini punya utang sekitar Rp 180 juta dengan orang di daerah Pinggir dan Mandau," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Widjatmiko dilansir detikSumut, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra lalu merekayasa dan mencari orang di daerah Duri untuk dibunuh. Dia kemudian mendapati seorang ODGJ yang biasa ada di Jalan Hang Tuah, Duri.
"Pagi sehari sebelum ditemukan Hendra ini sudah menyiapkan beberapa barang mulai dari akta kelahiran dan semua administrasi untuk bawa dokumen pergi. Setelah itu dia mencari orang untuk dibunuh," kata Indra.
Setelah berkeliling, Hendra bertemu dengan ODGJ di pinggir jalan dan mengajaknya untuk bekerja. Hendra juga membelikan siomay dan memberikan uang Rp 5.000.
"Kami periksa saksi lain yang melihat kalau ODGJ ini mendengar percakapan dengan iming-iming pekerjaan. Di mana pekerjaan itu tidak dijelaskan, lalu korban diberi uang Rp 5.000," kata Indra.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Dukun Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mutilasi PNS Semarang