Oknum TNI Penganiaya Pengusaha Telur di Medan Jadi Tersangka

Oknum TNI Penganiaya Pengusaha Telur di Medan Jadi Tersangka

Goklas Wisely - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 17:21 WIB
Ilustrasi
Foto ilustrasi penganiayaan. (Dok. Detikcom)
Jakarta -

Oknum anggota TNI Koptu (sebelumnya disebut Kopda) berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Koptu I jadi tersangka usai menganiaya pengusaha telur bernama Ferri Cuanda.

"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian dilansir detikSumut, Selasa (1/11/2022).

Rico menyebut Koptu I sempat diamankan atas perbuatannya itu tapi tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.

"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.

Baca selengkapnya di sini.

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads