Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang

Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 16:56 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Andi bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang, Lampung.

"Hari ini (Selasa, 1/11) jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Ali menerangkan selanjutnya status penahanan Andi Desfiandi menjadi kewenangan PN Tipikor. Saat ini Andi Desfiandi telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Tim jaksa sekaligus juga melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rutan Kelas I Lampung," terang dia.

Selanjutnya, pihak KPK bakal menunggu penunjukan majelis hakim hingga penentuan tanggal perdana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panmud Tipikor," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan juga barang bukti terhadap tersangka AD, di kasus suap penerimaan mahasiswa baru terhadap Rektor Unila Karomani. Berkas AD dinyatakan lengkap.

"Tim penyidik (18/10) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).

Segera dalam 14 hari kerja, kata Ipi, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Lampung.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujarnya.

Sementara itu, penahanan terhadap tersangka AD tetap dilanjutkan selama 20 hari. Terhitung mulai dari 18 Oktober hingga 6 November mendatang di Rutan KPK.

"Penahanan tersangka masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 18 Oktober 2022 sampai dengan 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Simak Video: Lurah: KPK Bawa Dokumen hingga Uang Ratusan Juta dari Rumah Rektor Unila

[Gambas:Video 20detik]




(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads