Pria pembunuh anak di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, ditetapkan jadi tersangka. Pelaku bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh putrinya yang masih berstatus siswi sekolah dasar (SD) serta melukai sang istri hingga kritis.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Dia mengatakan Rizky dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Profesi pelaku disebut sebagai karyawan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pasal 338, (profesi) swasta," ungkapnya.
Polisi saat ini masih mendalami motif Rizky tega membunuh putrinya. Selain membunuh putrinya, Rizky melukai istrinya hingga kritis.
"Awalnya diamankan di Polsek Cimanggis, kemudian dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini," kata Yogen.
Yogen mengatakan awalnya ada saksi di lantai dua yang mendengar teriakan dari bawah. Saksi melihat pelaku membabi buta membunuh anak dan melukai istrinya.
"Jadi awalnya saksi yang tinggal di lantai 2 rumah ini mendengar suara teriakan dari korban. Kemudian saksi turun ke bawah untuk menolong korban dan kemudian karena melihat pelaku masih membabi buta jadi belum berani turun," kata Yogen.
Yogen menyebut, setelah melihat pelaku sudah di luar, saksi langsung menghubungi warga untuk membantu korban. Yogen mengatakan anak yang menjadi korban pembunuhan ayahnya mengalami luka parah di kepala.
Adapun pelaku diduga membunuh korban menggunakan parang. Pelaku kini diamankan di Polres Metro Depok.
"(Senjata) parang, sudah diamankan di Polres," kata Yogen.
Lihat juga Video: Dukun Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mutilasi PNS Semarang