Jaksa ke Vera: Selama 8 Tahun Pacaran, Yosua Pernah Kasar Nggak?

Jaksa ke Vera: Selama 8 Tahun Pacaran, Yosua Pernah Kasar Nggak?

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 15:34 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum bertanya perihal hubungan Vera Simanjuntak dengan Brigadir Yosua Hutabarat yang sudah berjalan selama delapan tahun. Jaksa bertanya kepada Vera apakah Yosua pernah bertindak kasar selama berpacaran.

Hal itu ditanyakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Jaksa mulanya bertanya apakah Vera mengetahui Yosua pernah bela diri silat atau karate.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dengan mengatakan apakah Yosua pernah kasar selama berpacaran. Vera menyebut tidak pernah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu kalau Yosua pernah silat atau karate? Selama saudara pacaran, pernah kasar tidak?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Vera.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu bertanya lagi apakah Yosua melakukan sesuatu tindakan saat ribut dengan Vera. Lalu Vera menjawab tidak pernah.

"Ada tidak tindakan yang dilakukan Yosua kalau berantem?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Vera.

Jaksa kemudian bertanya apakah Yosua pernah ribut-ribut dengan sesama koleganya. Vera menyebut tidak pernah.

"Selama 8 tahun pacaran, pernahkah Yosua berantem dengan sesama koleganya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Vera.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Ayah Yosua Minta Ferdy Sambo Lepas Masker di Persidangan

[Gambas:Video 20detik]




(whn/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads