Penembakan di Timika, Antonius Wamang Diancam Hukuman Mati
Selasa, 18 Jul 2006 13:41 WIB
Jakarta -
Setelah dua kali mangkir, Antonius Wamang, pelaku penembakan 2 warga AS dan 1 WNI di Timika, dihadirkan secara paksa di persidangan. Dia didakwa melakukan pembunuhan terencana.Sidang perdana Wamang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (18/7/2006). Sidang diketuai Andriani Nurdin.Di awal sidang, Wamang yang mengenakan kaos warna merah dan biru tetap bersikeras menolak disidang di Jakarta. Kuasa hukum Wamang, Jhonson Panjaitan, tidak hadir dalam persidangan."Saya menolak disidangkan di Jakarta. Saya tetap meminta untuk disidangkan di PN Timika," cetus Wamang dengan nada tinggi.Pernyataan Wamang langsung disambut 6 pengikutnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengikut Wamang yang duduk di barisan depan kursi pengunjung langsung berdiri dan berteriak. Suasana sidang pun ricuh."Kami menolak disidang di Jakarta. Tolong hargai, jangan paksa kami," kata pengikut Wamang. Melihat gelagat itu, polisi langsung menenangkan mereka."Ya protesnya dapat disampaikan nanti. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Andriani menanggapi permintaan Wamang. Wamang pun akhirnya bersedia mengikuti persidangan.Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Asterida selanjutnya membacakan surat dakwaan.Wamang dikenakan dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindakan pembunuhan secara terencana dengan ancaman hukuman mati.Wamang juga dikenakan dakwaan subsider pasal 388 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan terencana. Dakwaan kedua melukai orang lain sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sidang dilanjutkan pada 1 Agustus dengan agenda pembacaan eksepsi.Wamang dan 6 pengikutnya ditetapkan sebagai terdakwa karena membunuh Rickey Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon yang keduanya warga negara AS dan FX Bambang Riwanto yang merupakan WNI. Pembunuhan dilakukan pada 12 Juli 2005.Enam pengikut Wamang adalah Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikne, Pendeta Ishak Onawane, Esau Onawane, Hardi Sugumul, dan Yairus Kiwa.
(aan/)










































